Gelar Isbat Nikah, Inisiatif PCNU Situbondo Untuk Kemaslahatan Keluarga

Program Sidang Isbat Nikah Terpadu berlangsung selama satu hari di Kantor PCNU Situbondo merupakan program Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo dan PCNU Situbondo sebagai inisiatornya melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) dengan menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Situbondo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo yang berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu untuk membantu masyarakat Situbondo, khususnya pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, Kamis (30/3/2023).

Senyuman Bupati Situbondo Drs.H. Karna Suswandi, M.M. saat menyerahkan dokumen perkawinan dan kependudukan kepada salah satu pasangan Isbat Nikah

Ketua PCNU Situbondo Dr.KH A. Muhyiddin Khotib, M.H.I. mengatakan bahwa Isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan korban konflik. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Situbondo Dra.Hj. Tri Cahya Setianingsih, M.M. ikut serta menyukseskan Isbat Nikah dengan layanan adminduk

“Tujuan Isbat Nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat Nikah,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M. menyampaikan bahwa kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”, tentu sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lain-lainnya.

Peserta Isbat Nikah sebanyak 33 pasangan

Sebanyak 33 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Kabupaten Situbondo.

Seluruh pasangan yang melakukan Isbat Nikah ini mengaku sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya semacam ini, karena selama ini mereka sedikit kesulitan waktu dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan.

“Isbat Nikah ini akan menjadi agenda rutin LKKNU tiap tahunnya 2 kali pelaksanaan, yaitu pada bulan Februari dan Juni,” tutus Ketua PC LKKNU Situbondo H. Haritrianto. (hj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *